BNN Kaltim Sosialisasikan P4GN Tahun 2020-2024 di Kutim

Sangatta – Permasalahan Narkotika sebagai musuh Negara, nampaknya seakan tidak ada habisnya, karena itu upaya penanggulangan narkoba harus membutuhkan dukungan dari seluruh komponen, baik dari pemerintah maupun masarakat Indonesia.

Untuk itu Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kaltim melaksanakan mensosialisasikan Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang rencana aksi nasional pencegahan dan pemberantasan penyalagunaan dan peredaran gelap narkotika dari prekursor narkotika (P4GN) tahun 2020-2024 dilingkungan Swasta, yang berlangsung di Hotel Viktoria, Rabu (15/9/2021).

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kaltim, Brigjen Pol. Wisnu Andayana mengatakan didalam isi dari Inpres tersebut menyatakan bahwa seluruh Kementerian dan Lembaga maupun Pemerintah daerah, baik pihak swasta hingga masyarakat wajib berperan aktif dalam pencegahan dan pemberantasan masalah narkotika.

“Kenapa sekarang sasaran kita wiras swasta, karena semua wajib berperan aktif dalam penanganan masalah narkotika,” Ucapnya kepada sejumah awak media.

Dijelaskannya selama masih ada kasus penangkapan yang disertai barang bukti hingga berkilo-kilo karena masih adanya pesanan dari para pengedar maupun pengguna, seolah masalah narkotika tidak akan ada habisnya. Karena itu untuk menekan angka kasus Narkotika yang harus ditekan adalah permintaan.

“permintaan itu yang harus ditekan, salah satunya melalui dengan cara seperti ini. Makanya program BNN sekarang adalah war on drugs. war on drugs itu bukan berarti perang dengan menggunakan senjata tapi tidak seperti itu. Tapi war on drugs termaksud mengadakan pencegahan maupun melakukan kegiatan sosialisasi. Karena semakin kita perangi diluar kalau tidak di kurangi pemesannya ini tetap saja wilayah kita akan menjadi incaran para pengedar,” Jelasnya

Untuk diketahui, berdasarkan Data pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika oleh BNN Kaltim dan Polda Kaltim tahun 2020 lalu yang dipaparkan, pengungkapan kasus berdasarkan jenis pekerjaan tertinggi adalah pekerja Swasta sebesar 55 persen dan pengangguran sebesar 27 persen. Sedangkan berdasakan usia tertinggi adalah umur 30 tahun keatas sebesa 56 persen dan batas 19 tahun sampai 29 tahun sebesar 39 persen.

Sementara itu, Wakil Bupati Kutim sekaligus Ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kutai Timur Kasmidi Bulang mengatakan untuk dukungan pemberantasan peredaran Narkotika sudah sangat jelas dilakuka oleh BNK Kutim seperti setiap tahun selalu mengedukasi sekolah-sekolah, tingkat RT, maupun hingga keperusahaan terkait bahaya narkotika.

“Kita juga ada test narkotika yang dilakukan setiap tahunnya, bahkan setiap tahun kita menyiapkan kurang lebih 2000 alat test, yang di bagi kebeberapa instansi maupun ke swasta hingga ke masyarakat. Itu merupakan dukungan pemerintah dan program BNK yang selama ini sudah kita lakukan” Imbuhnya

Lebih lanjut, kasmidi mengakui jika Kutim merupakan salah satu jalur yang sangat terbuka dalam penyebaran narkotika di wilayah Kalimantan Timur. Terbukti penangkapan pengedar narkoba sebanyak 4 Kg serta pil ekstasi sebanyak 500 butir terjadi di Kecamatan Muara Wahau Kutim.

“(Fakta) Ini tidak bisa dipungkiri. Oleh sebab itu, (persoalan) ini menjadi tanggung jawab kita semua. Untuk bersama-sama memutus mata rantai peredaran narkotika. Khususnya di wilayah Kutai Timur,” Tutupnya

Berita Terbaru