
Hina KH Maimoen Zubair Di Medsos, GP Ansor Kutim Laporkan Pemilik Akun Joe Ramadhan Ke Polisi
Sangatta…Sekitar Pukul 10 : 30 Wita Pagi tadi Gerakan Pemuda atau GP Ansor Kutai Timur melaporkan secara resmi akun facebook atas nama Joe Ramadhan ke Mapolres Kutim. Lantaran diduga telah melakukan unggahan dalam bentuk komentar ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Mustasyar PB NU KH Maimoen Zubair atau Mbah Moen yang merupakan figur teladan bagi GP Ansor.
Di temui seusai melaporkan Ketua GP Ansor Kabupaten Kutai Timur Zainul Arifin mengatakan pihak melaporkan pemilik akun Facebook atas nama Joe Ramadhan lantaran unggahan komentar yang di sampaikan akun tersebut, sudah sangat menyakiti dan membuat geram pihaknya. Terlebih saat ini GP Ansor masih dalam keadaan berduka atas atas meninggalnya Mustasyar PBNU KH Maimoen Zubair saat menunaikan ibadah haji di Mekkah.
“Sebab Joe dalam cuitan komentarnya di Facebook yang mengomentari terkait wafatnya KH Maimoen Zubair, dianggap tidak pantas dan menyakiti perasaan seluruh warga NU. Selain melaporkan atas tindakan tidak menyenangkan yang bisa menimbulkan rasa kebencian, pihaknya juga melaporkan terkait unsur pidana Informasi dan Transaksi Elektronik”. Ucapnya

Selain itu, Pelaporan tersebut juga dilakukan sebagai bentuk antisipasi agar seluruh teman-teman GP Ansor maupun Banser dilapangan, tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan. Sehingga kasus ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Mustasyar PB NU ini, bisa di serahkan ke pihak yang berwenang untuk menanganinya dengan serius.
“GP Ansor Kuati Timur telah berkoordinasi dengan Banser, Ansor Wilayah bahkan sampai di Ansor Pusat dan Banser Pusat dan mengizinkan segera di laporan, karena menurut GP Ansor Kuati Timur Kasus ini dianggap paling keras serta menyerahkan sepenuhnya ke pihak hukum”. Bebernya saat di temui di Mapolres Kutim
Bahkan menurut Zainul Arifin sebelum kasus ini di laporkan ke Pihak Kepolisian, pihaknya menunggu itikad baik dari pemilik akun tersebut untuk meminta maaf. Namun hingga kini pemilik akun tersebut tak kunjung meminta maaf dan bahkan ungguhan komentar ujaran kebencian dan penghinaan terhadap KH Maimoen Zubair atau Mbah Moen juga sudah di hapuskan untuk menghilangkan jejak.
Dalam pelaporan ke Mapolres Kutim, dari pantauan media ini, saat melakukan Pelaporan terhadap akun facebook Joe Ramadhan, GP Ansor Kutim juga di dukung langsung oleh Banser dan Pemuda Katolik Kutim.
Lebih lanjut, dalam pelaporannya pasal yang menjadi dasar pelaporan GP Ansor Kutai Timur adalah Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A Undang-undang 19 Tahun 2016 tetang perubahan atas undang-undang no 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan pidana penjara 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 Miliar.






