oleh

Dikunjungi Tim Ombudsman RI, DPMPTSP Kutim Kejar Poin Penilaian “Hijau”

Sangatta. Sebagai instansi daerah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dan investor, terutama dalam proses perizinan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutai Timur, dituntut untuk bisa benar-benar menghadirkan pelayanan prima kepada masyarakat dan investor. Karenanya wajar jika saat ini DPMPTSP Kutim tengah mengejar poin akreditasi “Hijau” selaku penyelenggara pelayanan publik. Demikian diungkapkan Kepala DPMPTSP Kutim, Darmawansyah usai menerima tim Ombudsman Republik Indonesia (RI), di kantor DPMPTS Kutim, Selasa (30/7) kemarin.

Didampingi Kepala Bidang (Kabid) Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Kutim, Saiful Ahmad, dikatakan sebagai instansi pemerintah daerah yang menjadi penyelenggara pelayanan publik khususnya perizinan, maka DPMPTS dituntut benar-benar mampu menghadirkan pelayanan publik, baik secara regulasi maupun secara nyata, sebagaimana standar prosedur operasional (SOP) yang berlaku di level nasional. Hal ini dikarenakan DPMPTSP merupakan pintu masuk bagi seluruh pelaku usaha lokal maupun investor yang ingin menanamkan modalnya di Kutim, sehingga sepatutnya pelayanan prima dan sesuai SOP yang kemudian disuguhkan kepada seluruh pelaku usaha.

Ditambahkan Saiful, terkait kehadiran tim Ombudsman RI, memang untuk melakukan penilaian, apakah proses pengurusan perizinan yang diberlakukan DPMPTSP Kutim sudah sesuai dengan SOP dan kriteria penyelenggara pelayanan publik yang ditetapkan Ombudsman. Mulai dari standar ruang dan loket pelayanan, fasilitas yang diberikan bagi pelaku usaha, dukungan sistem informasi teknologi (IT) yang sudah terkoneksi internet dan online, serta tidak ketinggalan kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) staff perizinan yang langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.  Kesemua poin-poin penting tersebut akan jadi penilaian Ombudsman untuk nantinya dlam berikan nilai, apakah regulasi, sistem, sarana dan prasarana yang disuguhkan sudah benar-benar layak dan sesuai standar sebuah penyelenggara pelayan publik.

Lebih jauh dikatakan, secara bertahap sejak tahun lalu hingga saat ini DPMPTSP Kutim terus membenahi prosedur penyelenggaraan perizinan di Kutim. Baik pembenahan secara SOP dan sistem yang berbasis Online, jenis-jenis perizinan yang sudah ditangani, hingga peningkatan kapasitas tenaga staff perizinan. Sementara proses penilaian yang dilakukan Ombudsman RI kepada DPMPTSP Kutim dilakukan dalam beberapa tahapan. Mulai dari penilaian secara sembunyi-sembunyi atau tertutup, penilaian secara terbuka hingga wawancara langsung. Tentunya besar harapan jika DPMPTSP Kutim tahun ini bisa mendapatkan poin penilaian “Hijau” selaku instansi penyelenggara pelayanan publik. Sementara pada tahun lalu, diakui jika DPMPTSP Kutim hanya mendapatkan penilaian “Merah” dari Ombudsman RI.

Berita Terbaru