Sangatta. Sejumlah baliho dan spanduk protes terasang pada bangunan Unit Pelayanan Teknis (UPT) Puskesmas Sangatta Utara yang berada di Jalan Cut Nyak Din Nomor 01, Desa Sangatta Utara, sejak pukul 08.00 Wita pagi tadi. Pemasangan baliho dan spanduk ini dilakukan alhi waris Almarhum Haji Abdullah, yakni Hengky Abdullah bersama 30 orang anggotanya. Tidak hanya memasang spanduk dan baliho, Hengky Abdullah juga melakukan penyegelan terhadap bangunan Puskesmas Sangatta Utara, meski proses penyegelan tidak sampai mengganggu operasional UPT Puskesmas Sangatta Utara.
Dalam tuntutannya, pihak ahli waris meminta agar Pemerintah Kutai Timur, membayar ganti rugi atas tanah dengan luasan 6.000 meter persegi, yang di atasnya kini berdiri bangunan Puskesmas Sangatta Utara. Menurut Hengky, lahan yang digunakan selama ini statusnya hanya pinjam pakai dari orang tuanya kepada Pemkab Kutim. sehingga jika ingin tetap dilakukan, maka Pemkab Kutim harus melakukan pembebasan lahan dan melakukan pembayaran kepada pihaknya selaku ahli waris.
Terpisah, Bupati Kutai Timur, Ismunandar saat ditemui wartawan sebelum bertolah ke Makassar, mengaku jika runut cerita penggunaan lahan pada area berdirinya saat ini bangunan Puskesmas Sangatta Utara dan sebelumnya adalah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sangatta, telah dilakukan sejak jaman kepemimpinan Bupati Kutim Awang Faroek Ishak. Bahkan seingatnya sudah pernah ada proses pelepasan lahan tersebut oleh pemilik aslinya, yakni Haji Abdullah. Namun Ismu mengaku tidak mengetahui terkait dokumen pelepasan hak tanah tersebut kepada Pemkab Kutim.
Lanjut Ismu, dirinya menyerahkan persoalan lahan ini kepada instansi Kutim yang memang berwenang, yakni Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kutim. Namun dirinya juga mempersilahkan kepada pihak ahli waris selaku penggugat, untuk menggunakan jalur hukum dengan melayangkan gugatan kepada Pemkab Kutim, terkait permasalahan lahan yang ada. Jika memang dalam fakta persidangan diketahui jika Pemkab Kutim tidak bisa menunjukkan bukti sah kepemilikan lahan yang ada, maka Pemkab Kutim dengan lapang dada akan melakukan pembayaran. Sementara yang menjadi alasan bagi Pemkab Kutim hingga saat ini belum juga bisa merealisasikan keinginan pihak penggugat untuk melakukan pembayaran, hanya sebagai upaya mengantisipasi jika ke depan tidak ada lagi persoalan hukum yang timbul hanya karena salah dalam melakukan pembayaran dan tumpang tindih administrasi.