oleh

Tali Asih DPRD Hanya Rp5 Juta

Sangatta…Unsur pimpinan DPRD Kutim dan anggota, mulai Juni ini akan mengalami kesenjangan pendapatan yang sangat besar. Sebab, unsur pinpinan hanya akan menerima gaji dan tunjangan, di luar tunjangan Perumahan sementara  anggota akan menerima gaji dan tunjangan perumahan . Dimana tunjangan perumahan itu nilainya Rp22.500.000.  Meskipun ini akan menimbulkan  kesenjangan pendapatan, namun  Sekertaris Dewan  Kutim  Suroto mengatakan,   itu adalah konsekuensi jabatan.

“Kalaupun unsur pimpinan tidak dapat uang perumahan,  itu  konsekuensi  jabatan.  Pihaknya  tidak bisa berbuat, karena itu aturan, sementara  hingga kini  memang tidak ada perubahan anggaran,” katanya.

Diakui,  untuk unsur pimpinan DPRD Kuti, selama ini, memang hanya dua orang unsur pimpinan yang menerima  tunjangan perumahan, yakni  Ketua dan Wakil Ketua I, sementara wakil Ketua II, karena  istri Bupati, maka tidak mendapat  tunjangan perumahan.

Karena  tidak akan mendapat uang perumahan, karena itu, suroto mengatakan,  ke depan, pastinya unsur pimpinan  diminta untuk memanfaatkan rumah jabatan yang ada.  “sebab mereka tidak diberikan tunjangan karena BPK menyatakan mereka sudah menggunakan rumah jabatan, karena itu idak boleh mendapatkan tunjangan perumahan,” jelas Suroto.

Sebelumnya, Suroto meminta agar Pemkab Kutim melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)  mengembalikan pergelolaan rumah jabatan (Rujab) bagi unsur pimpinan DPRD Kutim, yang pernah diserahkan ke BPKAD. Sebab rumah tersebut harus digunakan unsur pimpinan DPRD Kutim, karena tidak akan mendapat lagi tunjangan perumahan. Sebab, tunjangan yang selama ini diberikan, ternyata jadi temuan BPK.

Terkait dengan tali asih bagi DPRD Kutim yang akan segera berakhir masa jabatannya, Suroto mengatakan, itu hal wajib. Hanya saja, tidak seberapa.  “Tali asih itu hitungannya pertahun.  Namun, untuk  yang lima tahun, itu hanya Rp 5 juta. “Jadi kecil saja,” katanya

Berita Terbaru