Sangatta…Unsur pimpinan DPRD Kutim dan anggota, mulai Juni ini akan mengalami kesenjangan pendapatan yang sangat besar. Sebab, unsur pinpinan hanya akan menerima gaji dan tunjangan, di luar tunjangan Perumahan sementara anggota akan menerima gaji dan tunjangan perumahan . Dimana tunjangan perumahan itu nilainya Rp22.500.000. Meskipun ini akan menimbulkan kesenjangan pendapatan, namun Sekertaris Dewan Kutim Suroto mengatakan, itu adalah konsekuensi jabatan.
“Kalaupun unsur pimpinan tidak dapat uang perumahan, itu konsekuensi jabatan. Pihaknya tidak bisa berbuat, karena itu aturan, sementara hingga kini memang tidak ada perubahan anggaran,” katanya.
Diakui, untuk unsur pimpinan DPRD Kuti, selama ini, memang hanya dua orang unsur pimpinan yang menerima tunjangan perumahan, yakni Ketua dan Wakil Ketua I, sementara wakil Ketua II, karena istri Bupati, maka tidak mendapat tunjangan perumahan.
Karena tidak akan mendapat uang perumahan, karena itu, suroto mengatakan, ke depan, pastinya unsur pimpinan diminta untuk memanfaatkan rumah jabatan yang ada. “sebab mereka tidak diberikan tunjangan karena BPK menyatakan mereka sudah menggunakan rumah jabatan, karena itu idak boleh mendapatkan tunjangan perumahan,” jelas Suroto.
Sebelumnya, Suroto meminta agar Pemkab Kutim melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mengembalikan pergelolaan rumah jabatan (Rujab) bagi unsur pimpinan DPRD Kutim, yang pernah diserahkan ke BPKAD. Sebab rumah tersebut harus digunakan unsur pimpinan DPRD Kutim, karena tidak akan mendapat lagi tunjangan perumahan. Sebab, tunjangan yang selama ini diberikan, ternyata jadi temuan BPK.
Terkait dengan tali asih bagi DPRD Kutim yang akan segera berakhir masa jabatannya, Suroto mengatakan, itu hal wajib. Hanya saja, tidak seberapa. “Tali asih itu hitungannya pertahun. Namun, untuk yang lima tahun, itu hanya Rp 5 juta. “Jadi kecil saja,” katanya