Sangatta…Ketua Bawaslu Kabupaten Kutai Timur Andi Mappasiling mengaku telah merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kutim untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang di 2 TPS, khusus pemilihan calon presiden dan wakil presiden, yakni di TPS 8 Desa Miau, Kecamatan Kongbeng dan TPS 11 Desa Singa Geweh Kecamatan Sangatta Selatan.
Menurut Andi Mappasiling, berdasarkan hasil pengawasan pemungutan dan perhitungan suara yang dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS di TPS 8 dan TPS 11 telah ditemukan adanya pelanggaran berupa, ada pemilih yang memiliki KTP elektronik diluar daerah Kutim dan tidak memiliki surat A5 KPU, namun tetap dilayani oleh petugas KPPS. Untuk itu, pihaknya mengakui telah merekomendasikan dilakukan pemungutan suara ulang di kedua TPS tersebut.
Menanggapi rekomendasi Bawaslu Kutim, Ketua KPU Kutim Ulfa Jamiltul Farida mengakui jika Pemungutan Suara Ulang atau PSU di 2 TPS tersebut, hanya berlaku untuk satu tingkatan saja yakni yang diulang hanyalah PPWP (pasangan presiden dan wakil presiden) dan tidak berlaku pada tingkatan lainnya.
Pasalnya, Menurut Ulfa Jamiltul Farida saat berlangsungnya pemilihan di TPS tersebut, pemilihan calon Presiden dan Wakil Presiden yang hanya dianggap bermasalah, lantaran saat berlangsungnya pemungutan suara diĀ TPS, Petugas KPPS kecolangan ada salah satu warga yang melakukan pemilihan menggunakan KTP elektronik di Luar wilayah Kutim.
Lebih Lanjut, Terkait kapan dijadwalkan kembali kapan pemungutan suara ulang atau PSU di 2 TPS tersebut, Menurut Ketua KPU Ulfa Jamiltul Farida masih menunggu keputusan KPU Provensi dan Pusat, terkait ketersedian surat suara Pilpres. Jika KPU Pusat siap maka kemungkinan tanggal tanggal 27 April akan dilakukan pemungutan suara ulang di 2 TPS tersebut.