Sangatta. Perhelatan pesta demokrasi pada Pemilu Presiden dan Legislatif Tahun 2019 yang telah digelar 17 April lalu, ternyata menyisakan sejumlah permasalahan dan temuan, khususnya di Kutai Timur. Mulai adanya masyarakat yang menggunakan hak suaranya di TP atau Tempat Pemungutan Suara dengan menggunakan E-KTP, namun kemudian diketahui ternyata KTP elektronik yang digunakan berasal dari luar Kutim hingga mengharuskan TPS tersebut menggelar Pemungutan Suara Ulang atau PSU. Ada pula dua kasus operasi tangkap tangan atau OTT oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan atau Panwascam di Kecamatan Sangatta Utara, terhadap warga yang menggunakan surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih atau yang biasa dikenal dengan formulir Model C6-KPU. Demikian diungkapkan Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kutai Timur, Andi Mappasiling.
Menurutnya pada hari pelaksanaan pemungutan suara Pemilu Presiden dan Legislatif 2019 lalu, tim Panwascam Sangatta Utara melakukan OTT terhadap oknum masyarakat yang menggunakan formulir C6-KPU, namun ternyata formulir C6 yang digunakan tersebut bukan merupakan miliknya. Hal ini diketahui setelah petugas Panwascam melakukan pemeriksaan dan pencocokan antara C6 yang dibawa oleh oknum tersebut dengan KTP Elektronik yang dimilikinya dan ternyata memang beda identitas.
Lanjut Andi, dari hasil temuan dan OTT di lapangan, kini kedua oknum warga tersebut sudah diserahkan dan diproses oleh tim Penegak Hukum Terpadu atau Gakumdu Pemilu 2019, untuk dikenai sangsi pidana. Selain itu, dari temuan yang ada Bawaslu juga merekomendasikan pemungutan suara ulang aatau PSU untuk kecamatan Sangatta Utara. Sebab, disinyalir penyalahgunaan formulir C6 oleh oknum masyarakat juga terjadi di sejumlah TPS di Sangatta Utara. Selain itu, diduga oknum yang menyalahgunakan C6 milik orang lain ini adalah “pemain” atau merupakan calo yang memang terbiasa menyalahgunakan formulir C6.
Lebih jauh dikatakan Andi, jika memang ada masyarakat yang mengetahui adanya kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu Presiden dan Legislatif 2019 lalu dan bisa membuktikannya, bisa melaporkan dugaan kecurangan tersebut kepada Bawaslu Kutim. Selama masih dalam masa tahapan Pemilu, maka dipastikan laporan kecurangan tersebut akan tetap diproses.