Sangatta…Upaya Pemerintah Kutai Timur untuk menyelesaikan permasalahan pelunasan tunggakan hutang proyek maupun pembebasan lahan, terus dilakukan. Pasalnya, tahun ini Pemkab Kutim kembali mengalokasikan anggaran untuk pembayaran hutang pembebasan lahan sebesar Rp 50 miliar.
Menurut Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang atau DPPR Kutim, Yusuf Samuel jika tahun ini Pemkab Kutim akan kembali mengalokasikan Rp 50 miliar, untuk membayar sejumlah kegiatan pembebasan lahan yang dilakukan Pemkab Kutim, seperti di perkantoran Bukit Pelangi.
Untuk itu, mulai tahun ini pihaknya akan lebih memprioritaskan untuk pembebasan lahan-lahan yang ada di kawasan perkantoran Pemkab Kutim di Bukit Pelangi. Jika pada area perkantoran Bukit Pelangi seluruhnya telah diselesaikan. Maka barulah pihaknya menyelesaikan pembebasan lahan di kawasan luar kawasan Bukit Pelangi.
Saat dikonfirmasi terkait nilai keseluruhan hutang pembebasan lahan yang kini dimiliki oleh Pemkab Kutim, Yusuf mengaku jika tahun ini hanya dialokasikan Rp 50 miliar, maka tahun depan Pemkab Kutim harus kembali mengalokasikan Rp 50 miliar agar bisa melunasi hutang yang ada. Namun tentunya akan ada hutang-hutang baru yang dimiliki Pemkab Kutim, selama proses pembangunan terus dilakukan. Salah satunya hutang baru untuk pembebasan lahan yang diperuntukkan bagi pembangunan gedung Lembaga Pemasyarakatan di Sangatta.