Kerap Digilir Dirumah Kosong, Gadis Umur 12 Tahun Hamil 7 Bulan

Kaltim, Kutai Barat661 Dilihat
Tiga Tersangka persetubuhan anak dibawah umur di apit petugas

KUTAI BARAT ~ Kabaretam.com~Satuan Satreskrim Polres  Kabupaten Kutai Barat (Kubar),Kembali mengamankan tiga pelaku kasus persetubuhan Anak dibawah umur Kali INI korbannya,anak berumur 12 tahun berinisial (RH) hingga hamil 7 bulan….

Tiga pelaku yang juga masih di bawah umur itu, masing-masing berinisial MI (14), IS (17), dan DS (14) asal Kecamatan Linggang Bigung. Ketiganya diduga kuat sebagai pelaku utama dalam melakukan aksi persetubuhan

Diduga persutubuhan itu berawal dari kejadian di salah satu rumah kosong yang berada di Kecamatan Linggang Bigung pada tahun 2017 hingga 2018 lalu. Dari informasi yang dikumpulkan, dimana ketiga pelaku merupakan teman korban sendiri.

“Ketiga pelaku kita telah di amankan setelah mendapat laporan dari keluarga korban, serta bukti kuat dari hasil visum at revertum Nomor 138/XII/2018, tanggal 04 Desember 2018 lalu, Dan ketiga pelaku kita amankan bersama barang bukti milik korban berupa selembar celana dalam hitam dan miniset hijau pada (09/1/2019,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kubar AKP Ida Bagus kade sutha astama melalui Banit unit 4 PPA satreskrim Polres KUBAR brigpol FEBRY nugroho bima prasetyo dalam konferensi pers di Mapolres Kutai Barat, pada Senin (14/1/2019).

Dari keterangan RH korban, pelaku sering melakukan perbuatan layaknya suami istri terhadap korban.

“Setelah kajadian awal, ketiga pelaku sering menyetubuhi korban layaknya hubungan suami istri. Ketika korban menolak, ketiga pelaku mengancam akan membeberkan kejadian itu kepada kerabat korban, sehingga korban takut dan akhirnya menurutin  apa yang diminta ketiga pelaku,” jelasnya.

Dijelaskanya, terbongkarnya kasus tersebut berawal dari pihak sekolah yang sering melihat korban jatuh pingsan saat berada di sekolah, sehingga pihak sekolah memberikan informasi kepada kakak korban, kemudian membawa korban ke dokter untuk diperiksa.

“Setelah di periksa, dokter menganjurkan kepada kakak sikorban Untuk menggunakan tespect atau Tes kehamilan.Setelah dilakukan Dengan TES kehamilan Dan  Hasilnya korban positif hamil diatas 7 bulan Sampai 8 bulan. Kemudian si korban diminta untuk mengakui siapa pelakunya dan korban pun mengakui bahwa dirinya sering setubuhi ketiga pelaku. Merasa tak terima atas perbuatan ketiga pelaku, kakak korban langsung melapor kejadian tersebut ke Mapolresta Samarinda, sehingga ketiga pelaku kita amankan atas laporan yang Kita terima,” ucapnya.

Dikatakan Satreskrim Polres Kutai Barat mengambil langkah serius untuk memerangi kasus asusila tersebut selain melakukan penegakan hukum. Kasat Reskrim juga menghimbau kepada orang tua Untuk lebih ketat Lagi dalam pengawasan anak Diluar Rumah..

“Ketiga pelaku di jerat pasal 76 D UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tetang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 7 tahun maksimal 15 tahun kurungan,” ujarnya ….(ichal)…..

Berita Terbaru