Sangatta…Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kutai Timur (Kutim) Jainuddin Aspan memastikan, dari 13 PNS mantan Koruptor, yang direkomendasikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk dipecat, tujuh orang diantaranya sudah pasti akan dipecat. Kepastian ini berdasarkan hasil rapat tim yang dibentuk Pemkab Kutim, sementara sisanya, enam orang, masih akan dipertanyakan ulang ke BKN.
“Jadi dari 13 orang yang direkomendasikan BKN untuk dipecat karena korupsi, tujuh diantarannya sudah pasti akan kita pecat, sesuai dengan hasil rapat tim Pemkab. Sementara untuk enam orang, masih akan kami tanyakan kembali di pusat. Sebab enam orang ini adalah tambahan usulan pemecatan baru dari BKN, sehingga jadi 13 orang, padahal, sebelumnya hanya delapan orang dimana satu orang telah dipecat terlebih dahulu,” jelas Jainuddin.
Dikatakan, pihaknya akan mempertanyakan masalah status enam orang ini di pusat hari Rabu (19/12). Jika memang harus dipecat, maka akan kembali dibentuk tim, untuk memastikan pemecatan ke enam orang tersebut.
Sebelumnya, Sekertaris Kabupaten (Sekkab) Kutim Irawansyah mengakui telah menerima usulan dari Kemenpan untuk memecat 13 orang PNS Kutim, yang pernah melakukan korupsi.
“Berdasarkan usulan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang masuk ke BKPP, jumlah PNS yang akan dipecat 13 orang. Tapi ini masih akan dirapatkan dulu. Hanya saja, meskipun dirapatkan, itu sudah putusan pasti, mereka ini akan dipecat,” katanya.
Ditanya terkait kemungkinan mereka melakukan pembelaan, mengingat telah menjalani hukuman dan membayar denda, Irawansyah mengakui, pihaknya telah melakukan berbagai cara untuk membela mereka. Namun karena aturan seperti itu, mewajibkan Pemkab melakukan pemecatan, maka mau tak mau harus dilaksanakan.
“Kalau melakukan pemebelaan sendiri, silakan melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK). Tapi, tentu itu bisa dilakukan setelah dilakukan pemecatan. Karena pihaknya tidak akan menunggu hasil PK, untuk pemecatan mereka. bagi kami, karena batas waktu pemecatan itu Desember, maka berarti Januari, mereka itu sudah tak masuk kerja. Kalau tidak kami laksanakan, kami akan kena sanksi,” katanya.