PNS Ex Napi Koruptor Wajib Diberhentikan, BKPP Kutim Lempar Handuk

Sangatta. Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo bersama Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syarifuddin dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana terkait pemecatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berstatus koruptor, mengatur secara umum pemberhentian secara tidak hormat terhadap para PNS yang terlibat korupsi. Dengan adanya SKB tersebut, mewajibkan kepada seluruh Kepala Daerah melakukan pemecatan terhadap PNS di daerah yang pernah menjadi nara pidana (Napi) kasus korupsi, paling lama aturan ini harus sudah dilaksanakan dan diselesaikan pada bulan Desember 2018, mendatang.

Tidak terkecuali di Kabupaten Kutai Timur, dengan  terbitnya SKB tersebut maka seluruh PNS yang pernah terlibat kasus tindak pidana korupsi harus sudah bersiap-siap untuk dipecat. Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kutim, Zainuddin Aspan mengaku jika Pemkab Kutim tidak bisa berbuat apa-apa dalam memperjuangkan nasib dan massa depan para PNS Kutim yang pernah terlibat kasus korupsi. Bahkan boleh dikatakan pihaknya sudah “lempar handuk” setelah mengupayakan agar PNS Kutim ex Napi Korupsi tidak dipecat. Namun keputusan MenPAN-RB dan Kepala BKN, tetap sesuai dengan SKB yang sudah disepakati, bahwa eluruh PNS ex Koruptor harus dipecat. Jika ada PNS yang mengaku keberatan terhadap keputusan tersebut, dipersilahkan melakukan gugatan hokum.

Lebih jauh dikatakan Zainuddin, dari data yang dimiliki BKPP Kutim ada sekitar 8 PNS Kutim bekas napi koruptor yang saat ini masih aktif bekerja sebagai PNS dan saat ini sedang dilakukan pemberkasan terkait proses pemecatannya. Sementara itu, juga ada beberapa PNS Kutim yang masih berproses menjalani pemeriksaan dan persidangan korupsi. Selain itu juga ada yang bersidang melakukan banding terhadap putusan pengadilan, dengan alasan tidak bersalah atau putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim terlalu tinggi. Namun bagaimanapun pihaknya akan tetap berpegang pada aturan yang berlaku sesuai SKB yang ada. Sehingga jika sudah ada putusan inkrah, maka langsung diproses pemecatan PNS tersebut.

Sebagaimana diketahui, selain menerbitkan SKB antara MenPAN-RB dan Kepala BKN, buah dari menindaklanjuti pertemuan dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Mendagri juga menerbitkan Surat Edaran bernomor 180/6867/SJ tentang pemecatan aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Surat edaran ini dikeluarkan untuk menggantikan surat edaran lama Kemendagri nomor 800/4329/SJ tanggal 29 Oktober 2012, yang seolah memperbolehkan para PNS yang terlibat korupsi tetap menduduki jabatan structural.

Posting Terkait

Berita Terbaru

Berita Terbaru