Sangatta…Tenaga kerja kontrak daerah (TK2D) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) yang belum lama ini berunjukrasa menuntut kesejahteraan gaji, terus jadi perhatian.
Anggota Komisi A DPRD Kutim, Agusriansyah Ridwan menilai saat ini sebaiknya TK2D maupun Pemkab jangan terfokus masalah gaji. Sebab, hal itu bukan masalah utama sehingga terjadi keributan yang melebar saat aksi unjuk rasa TK2D beberapa waktu lalu.
“Masalah utama sebenarnya adalah status hukum TK2D di Pemkab. Sebab, mereka tidak termasuk pada unsur pekerja pemerintah dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Yang tercatat dalam UU tersebut hanya PNS (pegawai negeri sipil) dan P3K (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja),” kata Agus kepada sejumlah awak media.
Dia menyarankan, Forum TK2D yang menggerakkan aksi demonstrasi tersebut mungkin sebaiknya lakukan musyawarah terlebih dahulu. Kemudian, bisa melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Mereka bisa minta advokasi ke DPRD untuk menggugat UU ASN,” lanjutnya.
Mantan guru ini mengatakan UU ASN seakan tak berarti. Sebab ditilik dari pola penggajian, TK2D digaji menggunakan dana perimbangan dari pusat yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur. Karenanya, hal ini perlu dikaji secara mendalam.
Sebelumnya, Bupati Kutim Ismunandar mengatakan, rasionalisasi TK2D yang saat ini jumlahnya sekitar 7.000 orang hanya sekedar isu. Justru saat ini Pemkab sedang mengevaluasi melalui tim khusus.
“Tuntutan mereka (TK2D) yang meminta kenaikan gaji, tentu harus melalui banyak pertimbangan, sebab anggaran terbatas,” ungkap lelaki yang karib disapa Ismu itu usai rapat koordinasi pekan lalu. (*)