Ketua DPRD Jadwalkan Ulang Pertemuan Buruh

Parlementaria221 Dilihat

Sangatta…Setiap Pegusaha mendirikan Perusahan tentu memiliki harapan bahwa mendapatkan keuntungan yang banyak. Demikian juga halnya buruh atau karyawannya yang menyumbangkan tenaganya  dalam proses produksi, tentunya berharap kesejahteraan dari tiap tetes keringat yang iya sumbangkan bagi perusahaan.

Namun berbeda dengan PT. Bima Palma Nugraha yang terletak di Kutai Timur tepatnya desa Tepian Langsat Kacamatan Bengalon Kabupaten Kutai Timur ini. Perusahaan yang bergerak di bindang perkebunan ini masih jauh dalam menjahterakan karyawannya. Hal tersebut diungkapkan oleh ketua DPC Federasi Pertanian Perkayuan dan Konstruksi Serikat Buruh Sejahtera Indonesa Kabupaten Kutai Timur (DPC FPPK SBSI), Bernadus A. Pong.

“Buruh dan Manegemen akan terus berbenturan ketika aturan undang-undang ketenaga kerjaan atau UU NO 13 Tahun 2003 di negara kita ini belum dilaksanakan dengan baik oleh perusahaan dan buruh masih jauh dari kesejahteraan,” ujar Bernadus A. Pong kepada media ini beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut ia menguraikan, buruh telah melakukan demo dan menyampaikan segala tuntutan kesejahteraan itu lewat aksi damai yang di lakukan oleh DPC FPPK SBSI dan gabungan Mahasiswa dari organisasi GMNI menuntut hak buruh di Gedung DPRD Kutai Timur dan pada saat itu buruh di sambut oleh Ketua DPRD Kutim Bpk. H. Mahyunadi, S.E.

Pada saat aksi damai yang di lakukan tgl 27/9/2018 tersebut buruh diperisilahkan masuk keruang hearing dan menyampaikan semua tuntutan di antaranya : Pembayaran Upah di bawah standar UMK, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, BHL yang sudah bertahun tahun belum di angkat menjadi karyawan tetap (Status), perkerjaan borongan, union busting, upah cuti hamil dan melahirkan, upah cuti tahunan, usia pensiun yang belum di pensiunkan, PHK Sepihak, antar jemput karyawan, kasus kecelakaan kerja yang tidak dilaporkan.

Setelah tuntutan buruh disampaikan, ketua DPRD menampung dan menyampaikan kepada perwakilan buruh dan mahasiswa bahwa hari ini belum bisa di lakukan mediasi dikarenakan pihak perusahan tidak hadir pada saat itu.

“Saya menampung dulu semua tuntutan teman-teman buruh dan saya akan buat surat panggilan kepada pihak perusahan agar bisa hadir pada waktu yang sudah ditentukan,” ucap Mahyunadi Ketua DPRD menjadwalkan kembali pertemuan tersebut pada hari Rabu, 03 Oktober 2018.

Hearing tersebut di hadiri oleh pihak DPRD Kutim di antaranya Ketua DPRD, Mahyunadi, S.E, Wakil Ketau DPRD Yulius Palangiran dan Anggota Dewan Lainnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja Darius Jilun dan sekretaris Disnaker Sunarso, BPJS Kesehatan Ibu Nulia, BPJS Tenagakerja Suparna dan pihak manegemen di wakili oleh Dwi Jaka selaku HR dari Jakarta Edi Nugraha, Agus Wulandari dan Ardiansyah kemudian dari Pihak DPC FPPK SBSI Kutim yakni Bernadus A. Pong Selaku Ketua DPC, Rikardus Y.N. Ento sekretaris DPC dan Jajaran DPC Lainnya kemudian dari Korwil SBSI Kaltim dan DPP SBSI di wakili oleh Hendrik Hutagalung, S.H dan dari GMNI di wakili oleh ketua DPC Muhamad Kahirrudin. (ADV)

Posting Terkait

Berita Terbaru

Berita Terbaru