Sangatta…Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil Kabupaten Kutai Timur Januar HPLA tidak memungkiri jika pihaknya masih sering menerima keluhan dari sejumlah masyarakat terkait lamanya proses percetakan e-KTP.
Namun januar menjelaskan bahwa cepat atau lambat proses percetakan e-KTP semua tergantung pada proses jaringan data dipusat. karena selama proses pembuatan e-KTP ada beberapa tahapan yang harus dilalui, yakni mulai dari perekaman, pengiriman data kepusat untuk diverifikasi untuk menghindari data doble, hingga pencetakan e-KTP.
Untuk itu, menurut Januar ada tiga kendala yang kerap di hadapi Disdukcapil dalam mencetak e-KTP yakni terkait masalah percetakan e-KTP yakni terkendala, jaringan pengiriman data kepusat, ketersedian blanko e-KTP serta ketersedian anggaran di Disdukcapil sendiri.
Lebih lanjut, Januar menambahkan sejak bulan Januari 2018 lalu, pihaknya terus mengupayakan untuk mempercepat percetakan e-KTP sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait percepatan pembuatan kartu tanda penduduk berbasis elektronik.
Dalam Permendagri itu diatur mengenai batas maksimal selesainya pembuatan KTP elektronik di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil baik di tingkat pusat hingga ke tingkat daerah dengan waktu penyelesaian paling lama 1 jam.