Sebagai bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Bapelitbang menggelar Lokakarya Pengelolaan Pesisir Terpadu Kota Bontang pada Kamis (22/3/18).
Bertempat di Auditorium Taman 3D, acara tersebut dihadiri oleh Wakil Walikota Bontang Basri Rase, Direksi PT. Badak, PKT dan Indominco, Kepala Pusat Kajian Sumber Pesisir dan Lautan (PKSPL) IPB, Direktorat Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Pesisir dan Laut, Dirjen Pengendalian Pencemaran Kementerian Lingkungan dan Kehutanan, Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Laut, Asisten Administrasi Daerah Kota Bontang, Kepala Bappeda Provinsi Kaltim, Kadis Kelautan dan Perikanan Provinsi Kaltim, Kepala Bapelitbang, beberapa instansi dan seluruh tamu undangan.
“Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan komitmen para pemangku kepentingan dalam dalam pengelolaan, pemanfaatan dan pengendalian sumber daya laut, pesisir dan pulau-pulau kecil melalui pendekatan pengelolaan pesisir secara terpadu,” tutur Sekretaris Bapelitbang mengawali laporannya.
Lebih lanjut beliau menjelaskan bahwa berbagai fakta yang ada di pesisir seperti pertumbuhan penduduk yang tinggi, penurunan kualitas lingkungan, stok ikan, biodiversitas, kehilangan habitat penting dan kerentanan terhadap bahaya alam merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemangku kepentingan dan masyarakat.
Sementara itu, Wawali Basri Rase dalam sambutannya mengungkapkan agar kegiatan lokakarya tersebut dapat bersinergi dengan visi Pemerintah Kota Bontang dan menjadi solusi pengelolaan pesisir yang ada di Kota Bontang.
“Saya berharap kegiatan ini dapat bersinergi dengan visi Pemerintah Kota Bontang dalam mewujudkan kota yang berkebudayaan industri guna mensejahterakan masyarakat,” ungkapnya.
“Semoga dengan adanya kegiatan ini, dapat menjadi solusi pengelolaan pesisir dan mensejahterakan masyarakat,” tutupnya.